C. PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI PENDIDIK
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang belum memiliki
sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama.
Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah
diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan
peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK
dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor
4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki
izin penyelenggaraan.
c. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan
ketentuan: 1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan 2)
memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas
satuan pendidikan.
d. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV
apabila: 1) pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai
pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau 2) mempunyai golongan IV/a atau
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan
SK kenaikan pangkat).
e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS
atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Pedoman Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2013
13
f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK
sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara
pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan
guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
g. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat dating untuk
mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK
melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan
kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan
keikutsertaannya dalam PLPG.
i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti
Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
Pedoman Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2013
a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor
(S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang
studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang
diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan
golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif
setara dengan golongan IV/b.
b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
D. Penetapan Peserta
1. Ketentuan Umum
a. Semua guru yang memenuhi
persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk
ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi
diskualifikasi pada tahun pelaksanaa sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang
bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal
63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
c. Guru yang tidak lulus
sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
d. Penetapan peserta dilakukan
secara berkeadilan dan transparan melalui online
system dengan menggunakan
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal
calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id.
Penjelasan dan informasi lebih lanjut silahkan silakan Klik disini
Laman atau blog yang sehubungan dinas pendidikan dapat dilihat disini terbakarnya kantor dinas pendidikan pemuda olahraga kabupaten mamasa
Laman atau blog yang sehubungan dinas pendidikan dapat dilihat disini terbakarnya kantor dinas pendidikan pemuda olahraga kabupaten mamasa